IMPLEMENTASI KASUS MUNIR

Implementasi Kasus Munir

Delapan tahun yang lalu kami menghantarkan keberangkatannya. Munir Said Thalib, seorang aktivis hak asasi manusia yang teguh. Ia akan berangkat studi ke Belanda. Tak semua teman aktivis mengiringinnya ke bandara. Memang, tetapi hampir semua menyambut rencana studinya, mengantarnya dengan semangat.Kami berpikir bahwa ia terlalu letih berjuang. Ia perlu rehat dan menyegarkan diri dengan ilmu pengetahuan, sebelum kembali ke Tanah Air sebagai pejuang hukum yang lebih kuat lagi. Dalam perpisahan di terminal keberangkatan itu, semua orang berfoto – foto dengan

senang. ( Foto – foto yang masih bisa dipandangi sampai sekarang ).

Tak sampai 24 jam setelah itu ia meninggal dunia dalam pesawat Garuda, dengan racun arsenik di dalam tubuhnya. Ia dibunuh, secara sangat terencana. Pollycarpus Priyanto telah dihukum sebagai pelakunya. Ia seorang mantan pilot misterius yang tiba – tiba saja menemani Munir di sebagian perjalanan. Tapi, siapa yang merencanakan pembunuhan terencana itu belum tersentuh hingga kini. Tentu saja, dugaan mengarah kepada Badan Intelijen republik ini sendiri. Munir tidak pernah menawar mengenai siapa pelanggar hak asasi manusia ataupun siapa korupsi.Munir seharusnya menjadi babak baru pelajaran sejarah “ kemerdekaan” kita. Ia dibunuh di permulaan Era Reformasi. Seolah penanda bahwa benih kekerasan dari era rezim militer tidak sirna begitu saja. Benih kekuasaan sewenang – wenang itu tetap ada, dan mencari tubuh – tubuh baru dalam era baru.

Pemerintah sampai sekarang tidak berdaya membongkar dalang pembunuhannya, juga otak dibalik hilangnya banyak aktivis muda diperalihan rezim Soeharto ke Era Reformasi. Ia hendaknya menjadi penanda bahwa generasi sekarang tak bisa menunda lagi untuk melihat sejarah negerinya secara benar. Generasi sebelumnya, yang di besarkan dalam era Soekarno maupun Soeharto, dicekcoki dalam pelajaran

sejarah yang dikemas dalam semangat “ pendidikan sejarah perjuangan bangsa “. Disini seolah – olah sejarah indonesia adalah sejarah mengusir penjajah asing. Orang asing Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang menjajah bangsa kita dan kita akhirnya bisa mengusir para penjahat itu.

Tanpa sengaja, pelajaran sejarah ini membuat kita berfikir dalam drama Hollywood, atau film pop negeri mana pun, dimana ada penjahat dan ada pahlawan. Masalahnya, setelah kita berhasil mengusir penjajah, kita pun bingung karena kita kehilangan penjahat, padahal kita masih berpikir dalam pola penjahat pahlawan. Maka itu, ketika konflik di dalam bangsa terjadi, kita pun masih memakai pola pandang yang sama. Akibatnya, semua yang berbeda dengan penguasa dicap sebagai musuh berbahaya.

Juga Munir, sebagai rezim terdahulu. Tapi orang – orang seperti Munir akan selalu berbahaya bagi kekuasaan sebab orang – orang seperti Munir sebagai menjadi penanda bahwa kekuasaan harus dibatasi. Di Era Reformasi ini dorongan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tidak hilang, bahkan semakin terlihat dan menyebar. Para pelakunya tak akan pernah senang berhadapan dengan orang – orang seperti Munir. Mereka akan selalu berusaha menghilangkan orang – orang seperti Munir.Inilah saatnya generasi muda melihat sejarah Indonesia merdeka dengan cara yang lain dari orang – orang tua.

Hari ini kita tidak bisa menyalah – nyalahkan pihak lain lagi. Benih – benih kerusakan korupsi, kerakusan, kekerasan berada dalam bangsa ini sendiri. Pembunuhan Munir berada dalam tubuh bangsa ini, dan mereka masih dilindungi.Generasi muda harus mengakui itu, menerimanya sebagai bagian ingatan bersama. Generasi masa ini dan depan tidak bisa lagi mencari kesalahan dari penjajah sebab para penjajah telah pergi selama 70 tahun silam.Kerusakan yang mereka warisi sekarang bukan warisan Belanda lagi, melainkan warisan ayah – ibu dan kakek – nenek mereka sendiri. Pembunuhan Munir berada dalam keluarga sendiri. Inilah saat kita merubah cara pandang dan memperbaikinya tanpa putus asa.

Komentar :      “ Saya sangat prihatin dengan bangsa ini yang semakin lama semakin rumit dalam kehidupan hukum di Tanah Air tercinta ini, kenapa pahlawan bangsa ini yang begitu gagah membela negara ini seperti beliau Munir Said Thalib ini, malah dibunuh dengan begitu mengenaskan yaitu dengan racun arsenik. Padahal, beliau ini ingin menegakkan keadilan, mencari pelanggar hak asasi manusia, dan memberantas korupsi. Ironisnya, pemerintah sama sekali tidak berdaya membongkar dalang kasus pembunuhan Munir, juga otak hilangnya para aktivis muda di peralihan rezim Soeharto ke Era Reformasi. Namun, semakin negara ini dewasa semakin maraknya  korupsi di negara ini dan penyalahgunaan kekuasaan pun semakin menjadi dimana – mana, malah mereka tidak malu dan semakin menyebar. Para pelakunya takkan pernah senang berhadapan dengan orang seperti Munir dan mereka akan selalu menghilangkan para aktivis muda yang seperti beliau, tetapi generasi muda tidak akan menyerah demi keadilan di negara ini. Bangsa Indonesia ini butuh sekali generasi seperti beliau yang akan meneruskan perjuangan beliau sampai para koruptor dan pelanggar HAM menghilang dari  negara ini.

 

Referensi :

Koran sindo ( Ayu Utami )

UUD tentang HAM

   Undang-undang tentang HAM

Masalah Hak Asasi Manusia secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen.Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea ke satu.

Kemudian, Hak Asasi Manusia secara jelas diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal  29, hak membela

negara pada pasal 30, hak mendapat pendidikan, pada pasal 31.

Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 J.

Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup  serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B : (1) Setap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C : (1) Setipa orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh ilmu dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum. (2) Setipa orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setipa orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E : (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan yang menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan sehala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28 G : (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa amandan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28 H : (1)  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan. (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan didrinya scara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I : (1) Hak untuk hidup , hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusiasesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang – undang.

LAHIRNYA HAK ASASI MANUSIA

  1.    Lahirnya Hak Asasi Manusia

Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.

Setelah dunia mengalami dua kali perang yang melibatkan hampir seluruh kawasan dunia, di mana hak asasi manusia dinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan penghormatan terhadap hak asasi manusia di dalam suatu naskah internasional. Upaya ini baru terwujud pada tahun 1948 dengan diterimanya Universal Declaration of Human Rights oleh negara-negara yang tergabung ke dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Terwujudnya Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia pada tanggal 10 Desember 1948 harus melewati proses yang cukup panjang. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia, bersifat universal, dan asasi. Naskah-naskah tersebut adalah sebagai berikut :

Magna Charta ( Piagam Agung, 15 Juni 1215 )

Merupakan suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa Bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Pada umumnya para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Piagam ini mencanangkan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut (sewenang-wenang), menjadi dibatasi kekuasaannya dan dapat dimintai pertanggungjawabannya di depan hukum.

Habeas Corpus Act ( 1679 )

Merupakan suatu dokumen yang memuat jaminan bahwa seseorang tidak boleh ditangkap secara semena – mena kecuali menurut peraturan yang berlaku.

Bill of Rights ( Unadang-undang Hak, 1689)

 Merupakan Piagam yang memuat pengakuan terhadap hak petisi, kebebasan berbicara, dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen, dan pemilihan parlemen harus bebas.

Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika, 4 Juli 1776)
Merupakan Piagam HAM yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Tuhan.

Declaration des Droits de I`homme et du citoyen ( Pernyataan Hak Asasi Manusia dan Warga Negara, 14 Juli 1978 )

Merupakan Undang-Undang perlawanan terhadap kesewenangan Raja Louis XVI pada Revolusi Perancis.

The Four Freedom ( Empat Kebebasan, 1941 )

Merupakan pernyataan Presiden Am`erika Serikat, Franklin Delano Rosevelt yang berisi : Kemerdekaan beragama ( Freedom of Religion ).

Kemerdekaan berbicara dan mengeluarkan pendapat ( Freedom of Speech and Expression).

Kemerdekaan dari segala kekurangan ( Freedom of Wanty ).

Kemerdekaan dari segala ketakutan ( Freedom of Fear ).

The Universal Declaration of Human Rights ( 10 Desember 1984 )

Merupakan pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia yang memuat 30 pasal HAM yang diproklamasikan oleh PBB.

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

PENGERTIAN HAM

    Definsi Hak Asasi Manusia

HAM atau yang lebih dikenal dengan Hak Aasai Manusia adalah hak – hak mendasar yang melekat pada hakikat di setiap kepribadian semua manusia sejak pertama dilahirkan berlaku seumur hidup  sebagai mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dan tidak bisa diganggu gugat oleh setiap manusia.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah suatu perbuatan seseorang atau kelompok orang yang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kesalahan secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak peroleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku pada Pasal 1 Ayat 6 UU No. 39 Th 1999 tentang HAM.

Pekan mempmbagian jenis Hak Asasi Manusia yang ada di dunia :

       I.            Hak Asasi Pribadi ( Personal Right )

  • Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif berorganisasi atau komunitas.
  • Hak kebebasan untuk memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

    II.            Hak Asasi Politik ( Political Right )

  • Hak untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

 III.            Hak Asasi Hukum ( Legal Equality Right)

  • Hak mendapatkan perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil.
  • Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum.

 IV.            Hak Asasi Ekonomi ( Property Right )

  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan mengadakan kegiatan sewa-menyewa dan hutang piutang.
  • Hak kebebasan memilih sesuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

    V.            Hak Asasi Peradilan ( Procedural Right )

  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.

 VI.            Hak Asasi Sosial Budaya ( Social Culture Right )

  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.