PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

PENGERTIAN HAM

    Definsi Hak Asasi Manusia

HAM atau yang lebih dikenal dengan Hak Aasai Manusia adalah hak – hak mendasar yang melekat pada hakikat di setiap kepribadian semua manusia sejak pertama dilahirkan berlaku seumur hidup  sebagai mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dan tidak bisa diganggu gugat oleh setiap manusia.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah suatu perbuatan seseorang atau kelompok orang yang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kesalahan secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak peroleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku pada Pasal 1 Ayat 6 UU No. 39 Th 1999 tentang HAM.

Pekan mempmbagian jenis Hak Asasi Manusia yang ada di dunia :

       I.            Hak Asasi Pribadi ( Personal Right )

  • Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif berorganisasi atau komunitas.
  • Hak kebebasan untuk memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

    II.            Hak Asasi Politik ( Political Right )

  • Hak untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

 III.            Hak Asasi Hukum ( Legal Equality Right)

  • Hak mendapatkan perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil.
  • Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum.

 IV.            Hak Asasi Ekonomi ( Property Right )

  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan mengadakan kegiatan sewa-menyewa dan hutang piutang.
  • Hak kebebasan memilih sesuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

    V.            Hak Asasi Peradilan ( Procedural Right )

  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.

 VI.            Hak Asasi Sosial Budaya ( Social Culture Right )

  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Leave a comment