- Lahirnya Hak Asasi Manusia
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Setelah dunia mengalami dua kali perang yang melibatkan hampir seluruh kawasan dunia, di mana hak asasi manusia dinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan penghormatan terhadap hak asasi manusia di dalam suatu naskah internasional. Upaya ini baru terwujud pada tahun 1948 dengan diterimanya Universal Declaration of Human Rights oleh negara-negara yang tergabung ke dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Terwujudnya Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia pada tanggal 10 Desember 1948 harus melewati proses yang cukup panjang. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia, bersifat universal, dan asasi. Naskah-naskah tersebut adalah sebagai berikut :
Magna Charta ( Piagam Agung, 15 Juni 1215 )
Merupakan suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa Bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Pada umumnya para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Piagam ini mencanangkan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut (sewenang-wenang), menjadi dibatasi kekuasaannya dan dapat dimintai pertanggungjawabannya di depan hukum.
Habeas Corpus Act ( 1679 )
Merupakan suatu dokumen yang memuat jaminan bahwa seseorang tidak boleh ditangkap secara semena – mena kecuali menurut peraturan yang berlaku.
Bill of Rights ( Unadang-undang Hak, 1689)
Merupakan Piagam yang memuat pengakuan terhadap hak petisi, kebebasan berbicara, dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen, dan pemilihan parlemen harus bebas.
Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika, 4 Juli 1776)
Merupakan Piagam HAM yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Tuhan.
Declaration des Droits de I`homme et du citoyen ( Pernyataan Hak Asasi Manusia dan Warga Negara, 14 Juli 1978 )
Merupakan Undang-Undang perlawanan terhadap kesewenangan Raja Louis XVI pada Revolusi Perancis.
The Four Freedom ( Empat Kebebasan, 1941 )
Merupakan pernyataan Presiden Am`erika Serikat, Franklin Delano Rosevelt yang berisi : Kemerdekaan beragama ( Freedom of Religion ).
Kemerdekaan berbicara dan mengeluarkan pendapat ( Freedom of Speech and Expression).
Kemerdekaan dari segala kekurangan ( Freedom of Wanty ).
Kemerdekaan dari segala ketakutan ( Freedom of Fear ).
The Universal Declaration of Human Rights ( 10 Desember 1984 )
Merupakan pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia yang memuat 30 pasal HAM yang diproklamasikan oleh PBB.