Asides

JENIS BUS DAN HUBUNGANNYA DALAM PROSES READ DAN WRITE

 

 

  • Ø    Pengertian bus

Pengertian Bus adalah  bagian dari sistem komputer yang berfungsi untuk memindahkan data antar bagian – bagian dalam sistem komputer. Data dipindahkan dari piranti masukan ke CPU, CPU ke memori, atau dari memori ke piranti keluaran.

 Bus beroperasi pada kecepatan dan lebar yang berbeda. PC awal mempunyai bus dengan kecepatan 4.77 MHz dan lebar 8 bit yang dikenal dengan bus ISA (Industry Standard Architecture). Kemudian bus diperbaiki menjadi lebar 16 bit dengan kecepatan 8 MHz. Pada tahun 1990 Intel memperkenalkan bus PCI (Pheriperal Component Interconnect), semula dengan lebar 32 bit, sekarang lebar bus 64 bit dan di-run pada kecepatan 133 MHz. Sebuah bus yang menghubungkan komponen-komponen utama komputer disebut sebagai Bus System. Biasanya sebuah Bus System terdiri dari 50 hingga 100 saluran yang terpisah.

Bus System dapat dibedakan atas:
1. Data Bus ( Saluran Data )
2. Address Bus ( Saluran Alamat )
3. Control Bus ( Saluran Kendali )

Sistem BUS

  1. Penghubung bagi keseluruhan komponen komputer dalam menjalankan tugasnya
  2. Komponen komputer :
  1. CPU
  2. Memori
  3. Perangkat I/O

Transfer data antar komponen komputer.

  1. Data atau program yang tersimpan dalam memori dapat diakses dan dieksekusi CPU melalui perantara bus
  2.  Melihat hasil eksekusi melalui monitor juga menggunakan sistem bus
  3. Kecepatan komponen penyusun komputer harus diimbangi kecepatan dan manajemen busyang baik

Mikroprosesor

  • Melakukan pekerjaan secara paralel
  • Program dijalankan secara multitasking
  • Sistem bus tidak hanya lebar tapi juga cepat

Interkoneksi komponen sistem komputer dalam menjalankan fungsinya

  • Interkoneksi bus
  • Pertimbangan–pertimbangan perancangan bus

Struktur Interkoneksi adalah Kompulan lintasan atau saluran berbagai modul  (CPU,Memori,I/O)

Struktur interkoneksi bergantung pada

  1. Jenis data
  2. Karakteristik pertukaran data

Jenis Data

Memori :

Memori umumnya terdiri atas N word memori dengan panjang yang sama. Masing–masing word diberi alamat numerik yang unik (0, 1, 2, …N-1). Word dapat dibaca maupun ditulis pada memori dengan kontrol Read dan Write. Lokasi bagi operasi dispesifikasikan oleh sebuah alamat.

 

 

Modul I/O :

Operasi modul I/O adalah pertukaran data dari dan ke dalam komputer. Berdasakan pandangan internal, modul I/O dipandang sebagai sebuah memori dengan operasi pembacaan dan penulisan. Seperti telah dijelaskan pada bab 6 bahwa modul I/O dapat mengontrol lebih dari sebuah perangkat peripheral. Modul I/O juga dapat mengirimkan sinyal interrupt.

 

CPU :

CPU berfungsi sebagai pusat pengolahan dan eksekusi data berdasarkan routine–routine program yang diberikan padanya. CPU mengendalikan seluruh sistem komputer sehingga sebagai konsekuensinya memiliki koneksi ke seluruh modul yang menjadi bagian sistem komputer.

 

Gambar 1. Modul Komputer

 

Dari jenis pertukaran data yang diperlukan modul–modul komputer, maka struktur interkoneksi harus mendukung perpindahan data.

  • Memori ke CPU : CPU melakukan pembacaan data maupun instruksi dari memori.
  • CPU ke Memori : CPU melakukan penyimpanan atau penulisan data ke memori.
  • I/O ke CPU : CPU membaca data dari peripheral melalui modul I/O.
  • CPU ke I/O : CPU mengirimkan data ke perangkat peripheral melalui modul I/O.
  • I/O ke Memori atau dari Memori : digunakan pada sistem DMA

Sampai saat ini terjadi perkembangan struktur interkoneksi, namun yang banyak digunakan saat ini adalah sistem bus.

 

Sistem bus

  1. Digunakan secara tunggal
  2. Digunakan secara jamak,

Hal ini Tergantung karakteristik sistemnya

Interkoneksi Bus – Struktur Bus

Sebuah bus biasanya terdiri atas beberapa saluran. Sebagai contoh bus data terdiri atas 8 saluran sehingga dalam satu waktu dapat mentransfer data 8 bit. Secara umum fungsi saluran busdikatagorikan dalam tiga bagian, yaitu :

  • Saluran data
  • Saluran alamat
  • Saluran kontrol

 

Gambar 2. Pola Interkoneksi

 

Saluran Data

Lintasan bagi perpindahan data antar modul. Secara kolektif lintasan ini disebut bus data. Umumnya jumlah saluran terkait dengan panjang word, misalnya 8, 16, 32 saluran.

Tujuan : agar mentransfer word dalam sekali waktu.

Jumlah saluran dalam bus data dikatakan lebar bus, dengan satuan bit, misal lebar bus 16 bit

Saluran Alamat (Address Bus)

  • Digunakan untuk menspesifikasi sumber dan tujuan data pada bus data.
  • Digunakan untuk mengirim alamat word pada memori yang akan diakses CPU.
  • Digunakan untuk saluran alamat perangkat modul komputer saat CPU mengakses suatu modul.
  • Semua peralatan yang terhubung dengan sistem komputer, agar dapat diakses harus memiliki alamat.

Contoh : mengakses port I/O, maka port I/O harus memiliki alamat hardware-nya

Saluran kontrol (Control Bus)

 

Digunakan untuk mengontrol bus data, bus alamat dan seluruh modul yang ada.

Karena bus data dan bus alamat digunakan oleh semua komponen maka diperlukan suatu mekanisme kerja yang dikontrol melalui bus kontrol ini.

 

Sinyal – sinyal kontrol terdiri atas

  • Sinyal pewaktuan adalah Sinyal pewaktuan menandakan validitas data dan alamat
  • Sinyal–sinyal perintah adalah Sinyal perintah berfungsi membentuk suatu operasi

Prinsip Operasi Bus

  1. Meminta penggunaan bus.
  2. Apabila telah disetujui, modul akan memindahkan data yang diinginkan ke modul yang dituju

Hierarki Multiple Bus

Bila terlalu banyak modul atau perangkat dihubungkan pada bus maka akan terjadi penurunan kinerja

Faktor – faktor :

  1. Semakin besar delay propagasi untuk mengkoordinasikan penggunaan bus.
  2. Antrian penggunaan bus semakin panjang.
  3. Dimungkinkan habisnya kapasitas transfer bus sehingga memperlambat data.

 

Gambar 3. Arsitektur bus jamak tradisional

 

Arsitektur bus jamak

Prosesor, cache memori dan memori utama terletak pada bus tersendiri pada level tertinggi karena modul – modul tersebut memiliki karakteristik pertukaran data yang tinggi.

Pada arsitektur berkinerja tinggi, modul – modul I/O diklasifikasikan menjadi dua,

  • Memerlukan transfer data berkecepatan tinggi
  • Memerlukan transfer data berkecepatan rendah.

Modul dengan transfer data berkecepatan tinggi disambungkan dengan bus berkecepatan tinggi pula,

Modul yang tidak memerlukan transfer data cepat disambungkan pada bus ekspansi

 

Gambar 4. Arsitektur bus jamak kinerja tinggi

 

Keuntungan hierarki bus jamak kinerja tinggi

  1. Bus berkecepatan tinggi lebih terintegrasi dengan prosesor.
  2. Perubahan pada arsitektur prosesor tidak begitu mempengaruhi kinerja bus

 

 

1.   Data Bus :

  • ·         Berfungsi untuk mentransfer data, membawa data dari dan ke perangkat atau periferal
  • ·         Terdiri atas beberapa jalur penghantar, 8, 16, 32 bahkan 64 bahkan lebih jalur paralel
  • ·         Data ditransmisikan dalam dua arah, yaitu dari CPU atau mikroprosesor ke unit memori  atau modul I/O dan sebaliknya.
  • ·         Semakin lebar bus maka semakin besar data yang dapat ditransfer sekali waktu.

 

 

2.    Control Bus:

  • ·         Berfungsi untuk mensinkronkan proses penerimaan dan pengiriman data.
  • ·         Untuk mengatur memori atau port agar siap ditulis atau dibaca.
  • ·         Sinyal Kontrol: RD, WR, IO/M
  • ·         Sinyal Read dan write : untuk mengakses data ke dan dari perangkat

 

3.     Address Bus:

  • ·         membawa informasi untuk mengetahui lokasi suatu perangkat atau periferal
  • ·         Untuk memilih lokasi memori atau port yang akan ditulis atau dibaca
  • ·         Untuk menentukan rute data, bersumber dari mana, tujuannya ke mana.
  • ·         Bersifat searah, cpu memberikan alamat yang bertujuan untuk menentukan periferal mana yang dituju. Contoh memori mana yang dituju atau I/O mana yang dituju.
  • ·         Semakin besar bus alamat, akan semakin banyak range lokasi yang dapat dialamati.
  • ·         Jumlah alamat yang dapat dituju pada Bus alamat adalah sebanyak 2n. n jumlah jalur Bus alamat.
  • Ø    Elemen-Elemen Rancangan Bus
    Rancangan suatu bus dapat dibedakan atau diklasifikasikan oleh elemen-elemen sebagai berikut :

1. Jenis bus
2. Metode Arbitrasi
3. Timing
4. Lebar Bus
5. Jenis Transfer Data

 

  • Ø    Jenis Bus
    Jenis bus dapat dibedakan atas :

1. Dedicated
Merupakan metode di mana setiap bus ( saluran ) secara permanen diberi fungsi atau subset fisik komponen komputer.

2. Time Multiplexed
Merupakan metode penggunaan bus yang sama untuk berbagai  keperluan, sehingga menghemat ruang dan biaya.

  • Ø    Metode Arbitrasi

Metode arbitrasi adalah metode pengaturan dari penggunaan bus, dan dapat dibedakan atas :

            1. Tersentralisasi        : menggunakan arbiter sebagai pengatur sentral
2. Terdistribusi          : setiap bus memiliki access control logic

  • Ø    Timing
    Timing berkaitan dengan cara terjadinya event yang diatur pada bus system, dan dapat dibedakan atas :

1. Synchronous
Terjadinya event pada bus ditentukan oleh clock ( pewaktu )
2. Asynchronous
Terjadinya sebuah event pada bus mengikuti dan tergantung pada event sebelumnya

  • Ø    Lebar Bus
    Semakin lebar bus data, semakin besar bit yang dapat ditransfer pada suatu saat.
  • Ø    Jenis Transfer Data
    Transfer data yang menggunakan bus di antaranya adalah :
    1. Operasi Read
    2. Operasi Write
    3. Operasi Read Modify Write
    4. Operasi Read After Write
    5. Operasi Block

 

  • Ø    PCI
                PCI adalah singkatan dari Peripheral Component Interconnect dan merupakan bus yang tidak tergantung pada prosesor, berbandwith tinggi serta dapat berfungsi sebagai mezzanine atau bus peripheral.
    PCI memberikan sistem yang lebih baik bagi subsistem I/O berkecepatan tinggi , seperti : graphic display adapter, network interface controller, dan disc controller.

 

PCI dirancang untuk mendukung bermacam-macam konfigurasi berbasiskan mikroprosesor, baik sistem mikroprosesor tunggal ataupun sistem mikroprosesor jamak. Karena itu PCI memanfaatkan timing synchronous dan pola arbitrasi tersentralisasi untuk memberikan sejumlah fungsi.

 

  • Ø    Future Bus +
    Future Bus + adalah standar bus asinkron berkinerja tinggi yang dibuat oleh IEEE dan didasarkan atas:
  1. 1.          Tidak tergantung pada arsitektur, prosesor dan teknologi
    tertentu.
  2. 2.           Memiliki protokol transfer asinkron dasar.
  3. 3.          Menyediakan dukungan bagi sistem-sistem yang fault tolerant
    dan memiliki reliabilitas yang tinggi.
  4. 4.          Menawarkan dukungan langsung terhadap memori berbasis
    cache yang dapat digunakan bersama.
  5. 5.          Memberikan definisi transportasi pesan yang kompetibel.
  • Bus ISA 

Industri computer personal lainnya merespon perkembangan ini dengan mengadopsi standarnya sendiri, bus ISA (Industry Standar Architecture), yang pada dasarnya adalah bus PC/AT yang beroperasi pada 8,33 MHz. Keuntungannya adalah bahwa pendekatan ini tetap mempertahankan kompatibilitas dengan mesin-mesin dan kartu-kartu yang ada.

  • Bus USB 

Semua perangkat peripheral tidak efektif apabila dipasang pada bus kecepatan tinggi PCI, sedangkan banyak peralatan yang memiliki kecepatan rendah seperti keyboard, mouse, dan printer. Sebagai solusinya tujuh vendor computer (Compaq, DEC, IBM, Intel, Microsoft, NEC, dan Northen Telecom) bersama-sama meranccang bus untuk peralatan I/O berkecepatan rendah. Standar yang dihasilakan dinamakan Universal Standard Bus (USB).

  • Bus SCSI 

Small Computer System Interface (SCSI) adalah perangkat peripheral eksternal yang dipo[ulerkan oleh macintosh pada tahun 1984. SCSI merupakan interface standar untuk drive CD-ROM, peralatan audio, hard disk, dan perangkat penyimpanan eksternal berukuan besar. SCSI menggunakan interface paralel dengan 8,16, atau 32 saluran data.

 

 

  • Bus P1394 / Fire Wire 

Semakin pesatnya kebutuhan bus I/O berkecepatan tinggi dan semakin cepatnya prosesor saat ini yang mencapai 1 GHz, maka perlu diimbangi dengan bus berkecepatan tinggi juga. Bus SCSI dan PCI tidak dapat mencukupi kebutuhan saat ini. Sehingga dikembangkan bus performance tinggi yang dikenal dengan FireWire (P1393 standard IEEE). P1394 memiliki kelebihan dibandingkan dengan interface I/O lainnya, yaitu sangat cepat, murah, dan mudah untuk diimplementasikan. Pada kenyataan P1394 tidak hanya popular pada system computer, namun juga pada peralatan elektronik seperti pada kamera digital, VCR, dan televise. Kelebihan lain adalah penggunaan transmisi serial sehingga tidak memerlukan banyak kabel.

Proses aliran data pada siklus pengambilannya!

 

 

  • Pada saat siklus pengambilan (fetch cycle), instruksi dibaca dari memori.
  • PC berisi alamat instruksi berikutnya yang akan diambil.
  • Alamat ini akan dipindahkan ke MAR dan ditaruh di bus alamat.
  • Unit kontrol meminta pembacaan memori dan hasilnya disimpan di bus data dan disalin ke MBR dan kemudian dipindahkan ke IR.
  • PC naik nilainya 1, sebagai persiapan untuk pengambilan selanjutnya.
  • Siklus selesai, unit kontrol memeriksa isi IR untuk menentukan apakah IR berisi operand specifier yang menggunakan pengalamatan tak langsung.

 

Proses aliran data pada siklus tak langsung!

  1. N bit paling kanan pada MBR, yang berisi referensi alamat, dipindahkan ke MAR.
  2. Unit kontrol meminta pembacaan memori, agar mendapatkan alamat operand yang diinginkan ke dalam MBR.
  3. Siklus pengambilan dan siklus tak langsung cukup sederhana dan dapat diramalkan.
  4. Siklus instruksi (instruction cycle) mengambil banyak bentuk karena bentuk bergantung pada bermacam-macam instruksi mesin yang terdapat di dalam IR.
  5. Siklus meliputi pemindahan data di antara register-register, pembacaan atau penulisan dari memori atau I/O, dan atau penggunaan ALU.

 

 

 

 

 

 

 

 

Proses aliran data pada siklus interupsi!

 

  • Isi PC saat itu harus disimpan sehingga CPU dapat melanjutkan aktivitas normal setelah terjadinya interrupt.
  • Cara : Isi PC dipindahkan ke MBR untuk kemudian dituliskan ke dalam memori.
  • Lokasi memori khusus yang dicadangkan untuk keperluan ini dimuatkan ke MAR dari unit kontrol.
  • Lokasi ini berupa stack pointer.
  • PC dimuatkan dengan alamat rutin interrupt.
  • Akibatnya, siklus instruksi berikutnya akan mulai mengambil instruksi yang sesuai.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungan bus dalam proses read dan write

 

 

 

 

Bagaimana Cara Kerja ALU di Komputer ???

Suatu unit computer dibangun dari 4 unit fungsional dasar yakni, central processing unit (CPU), memori, input dan ouput (I/O). CPU melakukan proses komputasi yang sebenarnya dan terdiri dari dua sub-bagian: unit logika arimtmetika (ALU) yang berfungsi untuk melakukan proses perhitungan angka dan logika seperti penjumlahan, pengurangan, logika AND, logika OR dan lain-lain. Bagian kendali pada CPU mengelola aliran data, seperti membaca dan melaksanakan instruksi-instruksi program. Jika data diterima memerlukan perhitungan, maka bagian kendali akan memberikannya ke unit ALU untuk diproses. Pada sistim computer berbasis mikroprosesor, mikroprosesornya merupakan CPU.

 

 

Gambar 2.2. Blok Diagram Sistim Komputer Berbasis Mikroprosesor

Data digital berbentuk bit, dimana tiap bit memiliki satu nilai 1 atau 0. Rangkaian digital biasanya menggunakan tegangan 5 V DC untuk menyatakan logika 1 dan 0 V DC untuk menyatakan logika 0. Gabungan 8 bit data sama dengan 1 byte. Suatu mikroprosesor menangani data-data digital dalam satuan word, dimana lebar word dalam satuan 8, 16 atau 32 bit. Sebagai contoh, suatu mikroprosesor 8-bit memiliki word dalam ukuran byte dengan nilai maksimum desimal sebesar 255. (computer manyatakan bilangan dalam bentuk digital; sebagai contoh, 11111111 binary = 255 decimal). Bit paling kanan dalam bilangan binary memiliki nilai dengan bobot terendah (biasanya 1) dan disebut bit kurang berarti (least significant bit = LSB). Bit paling kiri mewakili nilai dengan bobot tertinggi dan disebut bit paling berarti (most significant bit = MSB).

 

IMPLEMENTASI KASUS MUNIR

Implementasi Kasus Munir

Delapan tahun yang lalu kami menghantarkan keberangkatannya. Munir Said Thalib, seorang aktivis hak asasi manusia yang teguh. Ia akan berangkat studi ke Belanda. Tak semua teman aktivis mengiringinnya ke bandara. Memang, tetapi hampir semua menyambut rencana studinya, mengantarnya dengan semangat.Kami berpikir bahwa ia terlalu letih berjuang. Ia perlu rehat dan menyegarkan diri dengan ilmu pengetahuan, sebelum kembali ke Tanah Air sebagai pejuang hukum yang lebih kuat lagi. Dalam perpisahan di terminal keberangkatan itu, semua orang berfoto – foto dengan

senang. ( Foto – foto yang masih bisa dipandangi sampai sekarang ).

Tak sampai 24 jam setelah itu ia meninggal dunia dalam pesawat Garuda, dengan racun arsenik di dalam tubuhnya. Ia dibunuh, secara sangat terencana. Pollycarpus Priyanto telah dihukum sebagai pelakunya. Ia seorang mantan pilot misterius yang tiba – tiba saja menemani Munir di sebagian perjalanan. Tapi, siapa yang merencanakan pembunuhan terencana itu belum tersentuh hingga kini. Tentu saja, dugaan mengarah kepada Badan Intelijen republik ini sendiri. Munir tidak pernah menawar mengenai siapa pelanggar hak asasi manusia ataupun siapa korupsi.Munir seharusnya menjadi babak baru pelajaran sejarah “ kemerdekaan” kita. Ia dibunuh di permulaan Era Reformasi. Seolah penanda bahwa benih kekerasan dari era rezim militer tidak sirna begitu saja. Benih kekuasaan sewenang – wenang itu tetap ada, dan mencari tubuh – tubuh baru dalam era baru.

Pemerintah sampai sekarang tidak berdaya membongkar dalang pembunuhannya, juga otak dibalik hilangnya banyak aktivis muda diperalihan rezim Soeharto ke Era Reformasi. Ia hendaknya menjadi penanda bahwa generasi sekarang tak bisa menunda lagi untuk melihat sejarah negerinya secara benar. Generasi sebelumnya, yang di besarkan dalam era Soekarno maupun Soeharto, dicekcoki dalam pelajaran

sejarah yang dikemas dalam semangat “ pendidikan sejarah perjuangan bangsa “. Disini seolah – olah sejarah indonesia adalah sejarah mengusir penjajah asing. Orang asing Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang menjajah bangsa kita dan kita akhirnya bisa mengusir para penjahat itu.

Tanpa sengaja, pelajaran sejarah ini membuat kita berfikir dalam drama Hollywood, atau film pop negeri mana pun, dimana ada penjahat dan ada pahlawan. Masalahnya, setelah kita berhasil mengusir penjajah, kita pun bingung karena kita kehilangan penjahat, padahal kita masih berpikir dalam pola penjahat pahlawan. Maka itu, ketika konflik di dalam bangsa terjadi, kita pun masih memakai pola pandang yang sama. Akibatnya, semua yang berbeda dengan penguasa dicap sebagai musuh berbahaya.

Juga Munir, sebagai rezim terdahulu. Tapi orang – orang seperti Munir akan selalu berbahaya bagi kekuasaan sebab orang – orang seperti Munir sebagai menjadi penanda bahwa kekuasaan harus dibatasi. Di Era Reformasi ini dorongan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tidak hilang, bahkan semakin terlihat dan menyebar. Para pelakunya tak akan pernah senang berhadapan dengan orang – orang seperti Munir. Mereka akan selalu berusaha menghilangkan orang – orang seperti Munir.Inilah saatnya generasi muda melihat sejarah Indonesia merdeka dengan cara yang lain dari orang – orang tua.

Hari ini kita tidak bisa menyalah – nyalahkan pihak lain lagi. Benih – benih kerusakan korupsi, kerakusan, kekerasan berada dalam bangsa ini sendiri. Pembunuhan Munir berada dalam tubuh bangsa ini, dan mereka masih dilindungi.Generasi muda harus mengakui itu, menerimanya sebagai bagian ingatan bersama. Generasi masa ini dan depan tidak bisa lagi mencari kesalahan dari penjajah sebab para penjajah telah pergi selama 70 tahun silam.Kerusakan yang mereka warisi sekarang bukan warisan Belanda lagi, melainkan warisan ayah – ibu dan kakek – nenek mereka sendiri. Pembunuhan Munir berada dalam keluarga sendiri. Inilah saat kita merubah cara pandang dan memperbaikinya tanpa putus asa.

Komentar :      “ Saya sangat prihatin dengan bangsa ini yang semakin lama semakin rumit dalam kehidupan hukum di Tanah Air tercinta ini, kenapa pahlawan bangsa ini yang begitu gagah membela negara ini seperti beliau Munir Said Thalib ini, malah dibunuh dengan begitu mengenaskan yaitu dengan racun arsenik. Padahal, beliau ini ingin menegakkan keadilan, mencari pelanggar hak asasi manusia, dan memberantas korupsi. Ironisnya, pemerintah sama sekali tidak berdaya membongkar dalang kasus pembunuhan Munir, juga otak hilangnya para aktivis muda di peralihan rezim Soeharto ke Era Reformasi. Namun, semakin negara ini dewasa semakin maraknya  korupsi di negara ini dan penyalahgunaan kekuasaan pun semakin menjadi dimana – mana, malah mereka tidak malu dan semakin menyebar. Para pelakunya takkan pernah senang berhadapan dengan orang seperti Munir dan mereka akan selalu menghilangkan para aktivis muda yang seperti beliau, tetapi generasi muda tidak akan menyerah demi keadilan di negara ini. Bangsa Indonesia ini butuh sekali generasi seperti beliau yang akan meneruskan perjuangan beliau sampai para koruptor dan pelanggar HAM menghilang dari  negara ini.

 

Referensi :

Koran sindo ( Ayu Utami )

UUD tentang HAM

   Undang-undang tentang HAM

Masalah Hak Asasi Manusia secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen.Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea ke satu.

Kemudian, Hak Asasi Manusia secara jelas diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal  29, hak membela

negara pada pasal 30, hak mendapat pendidikan, pada pasal 31.

Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 J.

Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup  serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B : (1) Setap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C : (1) Setipa orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh ilmu dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum. (2) Setipa orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setipa orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E : (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan yang menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan sehala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28 G : (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa amandan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28 H : (1)  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan. (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan didrinya scara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I : (1) Hak untuk hidup , hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusiasesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang – undang.

LAHIRNYA HAK ASASI MANUSIA

  1.    Lahirnya Hak Asasi Manusia

Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.

Setelah dunia mengalami dua kali perang yang melibatkan hampir seluruh kawasan dunia, di mana hak asasi manusia dinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan penghormatan terhadap hak asasi manusia di dalam suatu naskah internasional. Upaya ini baru terwujud pada tahun 1948 dengan diterimanya Universal Declaration of Human Rights oleh negara-negara yang tergabung ke dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Terwujudnya Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia pada tanggal 10 Desember 1948 harus melewati proses yang cukup panjang. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia, bersifat universal, dan asasi. Naskah-naskah tersebut adalah sebagai berikut :

Magna Charta ( Piagam Agung, 15 Juni 1215 )

Merupakan suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa Bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Pada umumnya para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Piagam ini mencanangkan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut (sewenang-wenang), menjadi dibatasi kekuasaannya dan dapat dimintai pertanggungjawabannya di depan hukum.

Habeas Corpus Act ( 1679 )

Merupakan suatu dokumen yang memuat jaminan bahwa seseorang tidak boleh ditangkap secara semena – mena kecuali menurut peraturan yang berlaku.

Bill of Rights ( Unadang-undang Hak, 1689)

 Merupakan Piagam yang memuat pengakuan terhadap hak petisi, kebebasan berbicara, dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen, dan pemilihan parlemen harus bebas.

Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika, 4 Juli 1776)
Merupakan Piagam HAM yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Tuhan.

Declaration des Droits de I`homme et du citoyen ( Pernyataan Hak Asasi Manusia dan Warga Negara, 14 Juli 1978 )

Merupakan Undang-Undang perlawanan terhadap kesewenangan Raja Louis XVI pada Revolusi Perancis.

The Four Freedom ( Empat Kebebasan, 1941 )

Merupakan pernyataan Presiden Am`erika Serikat, Franklin Delano Rosevelt yang berisi : Kemerdekaan beragama ( Freedom of Religion ).

Kemerdekaan berbicara dan mengeluarkan pendapat ( Freedom of Speech and Expression).

Kemerdekaan dari segala kekurangan ( Freedom of Wanty ).

Kemerdekaan dari segala ketakutan ( Freedom of Fear ).

The Universal Declaration of Human Rights ( 10 Desember 1984 )

Merupakan pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia yang memuat 30 pasal HAM yang diproklamasikan oleh PBB.

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

PENGERTIAN HAM

    Definsi Hak Asasi Manusia

HAM atau yang lebih dikenal dengan Hak Aasai Manusia adalah hak – hak mendasar yang melekat pada hakikat di setiap kepribadian semua manusia sejak pertama dilahirkan berlaku seumur hidup  sebagai mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dan tidak bisa diganggu gugat oleh setiap manusia.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah suatu perbuatan seseorang atau kelompok orang yang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kesalahan secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak peroleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku pada Pasal 1 Ayat 6 UU No. 39 Th 1999 tentang HAM.

Pekan mempmbagian jenis Hak Asasi Manusia yang ada di dunia :

       I.            Hak Asasi Pribadi ( Personal Right )

  • Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif berorganisasi atau komunitas.
  • Hak kebebasan untuk memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

    II.            Hak Asasi Politik ( Political Right )

  • Hak untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

 III.            Hak Asasi Hukum ( Legal Equality Right)

  • Hak mendapatkan perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil.
  • Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum.

 IV.            Hak Asasi Ekonomi ( Property Right )

  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan mengadakan kegiatan sewa-menyewa dan hutang piutang.
  • Hak kebebasan memilih sesuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

    V.            Hak Asasi Peradilan ( Procedural Right )

  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.

 VI.            Hak Asasi Sosial Budaya ( Social Culture Right )

  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.